Suara Nusantara.com – Sebanyak 38 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) disetuji Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebak masuk ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2023.
Dari 38 Raperda yang masuk Propemperda tahun ini, sebanyak 20 raperda merupakan inisiatif pemerintah daerah dan 18 Raperda lainnya diprakarsai oleh DPRD.
“Ada 32 yang merupakan Raperda kumulatif tertutup dan 6 merupakan kumulatif terbuka,” kata Ketua Bapemperda DPRD Lebak, Peri Purnama, Minggu (26/2/2023).
Peri menjelaskan, banyak di antara Raperda yang diusulkan tersebut merupakan Raperda luncuran yang pada tahun sebelumnya tidak sempat dibahas.
“Ada beberapa yang merupakan luncuran dari tahun sebelumnya seperti Kawasan Tanpa Rokok lalu Kabupaten Layak Anak dan lain-lain. Pembahasan tentu melihat seberapa urgensinya Raperda itu, ada prioritas mana yang harus lebih dulu dibahas,” jelas Peri.
Tentus saja, kata Peri, Raperda yang merupakan inisiatif DPRD berdasarkan aspirasi yang ditampung melalui fraksi dan komisi. Aspirasi-aspirasi ini yang memang harus didukung oleh Perda.
“Tapi yang memang-memang benar harus segera dibutuhkan oleh masyarakat yang akan segera dibahas,” ucapnya.
Berikut 18 Raperda yang menjadi inisiatif DPRD Lebak: Penyelenggaraan dan Perlindungan Penyandang Disabilitas, Pencegahan Peredaran Narkotika dan Obat-obatan Terlarang, Penanggulangan Bencana, Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah, Penetapan Penataan Desa Adat, Kedudukan Protokoler Pimpinan dan Anggota Dewan.
Kemudian Raperda tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga, Pemberian Penghargaan, Penanganan Gelandangan Pengemis dan Orang Terlantar, Ketentraman dan Ketertiban Umum, Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Lokal, Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak, Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pengelolaan Tempat Pemakaman Umum, Perkawinan Anak di Bawah Umur, Kewirausahaan Pemuda, Badan Perwakilan Desa, dan Kesejahteraan Usia Lanjut.
Lalu 14 Raperda yang merupakan usulan legislatif adalah Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Non Perizinan, Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal, Pencabutan Perda Nomor 3 Tahun 2010 tentang Adminduk, Pengarusutamaan Gender, Perubahan Atas Perda Nomor 16 Tahun 2016 tentang Bangunan Gedung, Tata Cara Pilkades, Perubahan Atas Perda Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Rencana Pembangunan Industri, Kabupaten Layak Anak, Perusahaan Umum Daerah Air Minum, Penataan Wilayah Kecamatan, Pajak dan Retribusi Daerah, dan Pendirian BUMD Pasar.(Def)


















Discussion about this post