Suara Nusantara
Advertisement
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
Home Daerah

Mendagri Tjahjo Masih Bisa Mengevaluasi Perda!

Suara Nusantara by Suara Nusantara
10 April 2017
in Daerah
Reading Time: 1 min read
A A
Foto: Istimewa

Foto: Istimewa

2
SHARES
15
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Foto: Istimewa

Jakarta – SuaraNusantara

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo kecewa atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) terhadap Pasal 251 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda) belum lama ini.

Dalam putusan MK yang diambil, Rabu (5/4/2017) lalu itu disebutkan, Mendagri tak lagi memiliki kewenangan membatalkan Peraturan Daerah (Perda), meski bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya. Namun, politisi senior PDI Perjuangan itu nampaknya tak kehabisan cara untuk melakukan koreksi sekaligus evaluasi sebelum Perda diterbitkan.

BACAJUGA

Yandri: Putusan Baleg soal Perubahan Syarat Pilkada Mengikuti MK

Hari Ini Baleg DPR RI Rapat terkait Revisi UU Pilkada

“Kami akan melakukan koreksi sedini mungkin sebelum Perda itu disahkan,” ujar Tjahjo dilansir Media Indonesia, Jumat (6/4/2017).

Kata Tjahjo, pihaknya baal melakukan langkah preventif guna mencegah Perda bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Caranya, Kemendagri bakal merevisi Permendagri tentang penghitungan waktu evaluasi terhadap rancangan Perda (Raperda) yang diajukan daerah.

Diketahui dalam aturan yang lama, Kemendagri memiliki tujuh hari waktu evaluasi Raperda yang disepakati eksekutif dan legislatif terhitung sejak berkas diterima. Di aturan baru, Tjahjo akan mengubah rentang waktu menjadi ‘masa tujuh hari terhitung sejak Raperda dinyatakan lengkap dan disepakati.

“Dengan demikian sejatinya Kemendagri sudah sejak dini mengetahui kelemahan dalam perda,” jelasnya.

Sekadar informasi, MK menilai, kewenangan Kemendagri mencabut Perda bertentangan dengan Pasal 24 ayat 1 UUD 1945. Dalam Pasal tersebut diatur, Mahkamah Agung (MA) berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.

Penulis: Hasbullah 

 

Tags: ApkasiMahkamah Konstitusi (MK)Mendagri Tjahjo KumoloUji Materi
ADVERTISEMENT

BERITA Lainnya

Daerah

Antusias Orang Tua dan Anak Warnai Grand Final Storytelling Competition Bank Jakarta di PRJ 2026

by snc4
6 July 2026

Suaranusantara.com - Antusiasme orang tua dan pengunjung mewarnai pelaksanaan...

Direktur Utama PLN Enjiniring periode sebelumnya, Chairani Rachmatullah (kiri), secara simbolis melakukan estafet kepemimpinan kepada Direktur Utama PLN Enjiniring, Handy Wihartady (kanan). (Dok: Istimewa)
Daerah

PLN Enjiniring Resmi Ganti Direksi, Perkuat Transformasi dan Kinerja

by SNC 7
2 July 2026

Suaranusantara.com - PLN Enjiniring memasuki babak baru dengan ditetapkannya...

Direktur Utama PT PAM Jaya Perseroda, Arief Nasrudin. (Dok: Istimewa)

PAM JAYA Cari Mitra Strategis Kejar Layanan Air 100 Persen

1 July 2026

HUT Jakarta ke-499 Capai Puncak Akhir Pekan Ini, Ada Konser hingga Parade Budaya

25 June 2026

Pemprov Jakarta Terima Anugerah Daerah Terbaik di Cita Loka Festival 2026

25 June 2026

Ribuan Warga Ikuti Lomba Mancing HUT Bhayangkara ke-80 di Serang

23 June 2026

POPULER MINGGU INI

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani tanggapi soal kebijakan WFH (Instagram @shibtawidjajakamdani)

Begini Kata Pengusaha Soal Opsi WFH Demi Hemat BBM Imbas Perang Timur Tengah

4 months ago
Ketua DPP PDI Perjuangan Andreas Hugo Pareira (Instagram @andreaspareira)

Prabowo Akan Tertibkan Pengamat Tak Suka Pemerintahannya, PDI Perjuangan: Ini Risiko Rakyat yang Telah Memilih

4 months ago
Rupiah Melemah, Dolar AS Kuat (Dok ilustrasi)

Rupiah Menguat Tipis di Tengah Ketegangan Timur Tengah dan Menjelang RDG BI

4 months ago
Komisi III DPR RI Soroti Serangan Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus

Komisi III DPR RI Soroti Serangan Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus

4 months ago
Salah satu twibbon Lebaran 2026 (twibbonize.com)

Idulfitri 1447 H Segera Tiba, Berikut Link Twibbon Lebaran 2026 Download Gratis Langsung Pejeng Status di Medsos

4 months ago

TOPIK: PEMILU 2024

PDIP Menang Pemilu Tiga Kali Beruntun, Tapi Citra Publik Menurun?

Rekomendasi Rakernas V PDI Perjuangan: Penyalahgunaan Kekuasaan Jadi Biang Kerok Pemilu 2024 Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

Ketua KPU RI di Laporkan ke DKPP; Lakukan Pelanggaran Kode Etik dengan Cara Merayu sampai Buat Asusila

Djarot Sebut PDIP Akan Layangkan Gugatan Pemilu 2024 ke PTUN

450 ASN di Laporkan ke Bawaslu Atas Dugaan Pelanggaran Netralitas Pemilu 2024

PILIHAN EDITOR

Andreas Hugo Pareira Minta Revisi UU HAM Tetap Jaga Kemandirian Komnas HAM

Pertahankan Hasil Disertasinya, Marinus Gea Tegaskan ESG Bukan Beban, tapi Sumber Nilai Perusahaan

Bocoran Terbaru Samsung Galaxy S26 Ultra: Pengisian Daya Lebih Cepat, Lebih Cerdas?

Soal Kasus Pandji, Marinus Gea: Demokrasi Tak Boleh Kalah oleh Rasa Tersinggung

Marinus Gea Tanggapi Temuan KPAI: Dugaan Pelecehan oleh Polisi Harus Diusut Tuntas

BERITA TERKINI

Presiden Prabowo Subianto sambut kedatangan PM India Narendra Modi (YouTube @Sekretariat Presiden)
Nasional

Prabowo Sambut Kedatangan PM India di Halim Perdanakusuma Diiringi Tarian None Kemayoran

by Feri Spt
6 July 2026

Suaranusantara.com- Presiden RI Prabowo Subianto pada Senin petang 6 Juli 2026 sekitar Maghrib menyambut kedatangan Perdana Menteri...

Sufmi Dasco tepis kenaikan harga BBM

Usai Bertemu TikTok dan Menaker, Dasco Tegaskan Tidak Ada PHK Massal

6 July 2026
Ibas Dorong Terwujudnya Rumah Layak untuk Keluarga Sehat dan Desa Sejahtera

Ibas Dorong Terwujudnya Rumah Layak untuk Keluarga Sehat dan Desa Sejahtera

6 July 2026
Abraham Liyanto

Dibuka Resmi Abraham Liyanto, MPR Gelar LCC Empat Pilar MPR di Bali, SMKN 1 Amlapura Raih Juara Provinsi

6 July 2026

OJK Apresiasi Komitmen Bank Jakarta Dukung Pengembangan Ekonomi Kreatif DKI

6 July 2026
Load More

Subscribe to our newsletter

Footer-Suara-Nusantara-Logo

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

  • Disclaimer
  • Karier
  • Kode Etik
  • Info Iklan
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • UU Pers

PLATFORM LAINNYA

  • marinus gea
  • storia studio
  • marinus-gea-logo
  • morege

IKUTI KAMI

© 2022 Suara Nusantara. All rights reserved.

 

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

©2025 SuaraNusantara.com