SuaraNusantara.com – Sidang putusan Mario Dandy (20) tersangka penganiayaan anak David Ozora (17) dilaksanakan hari ini, di Pengadilan Negeri Jakrta Selatan (PN Jaksel). Selasa, 6 Juni 2023.
Mario terbukti bersalah didakwa penganiayaan berat berencana terhadap David.
Mario disebut melakukan penganiayaan berat itu bersama-sama dengan Shane Lukas dan perempuan berinisial AG.
“Turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 6 Juni 2023.
Atas dakwaan tersebut Mario Dandy melalui kuasa hukumnya tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan tersebut.
“Pada intinya kami mengucapkan terima kasih kepada jaksa yang sudah membuat surat dakwaan dan menyampaikannya kepada kami kemarin dan terlihat bahwa surat dakwaan ini sudah cukup baik buat kami Yang Mulia, sudah tertera semua fakta-fakta yang terungkap berdasarkan keterangan juga dari Dandy, sampai persis detail-detailnya, itu bentuk kooperatif dari klien kami sepanjang pemeriksaan,” kata Andreas Nahot Silitonga dalam persidangan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa 6 Juni 2023.
“Intinya, Saudara tidak melakukan eksepsi ya?” tanya hakim ketua.
“Tidak melakukan eksepsi,” jawab Nahot.
Atas perbuatannya, Mario pun didakwa melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat. (Alief)
Discussion about this post