Suaranusantara.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin 10 Maret 2025 menggeledah rumah mantan orang nomor satu di Jawa Barat, Ridwan Kamil yang berada di Jalan Gunung Kencana nomor 5, RT06/RW06 Kelurahan Ciumbuleuit, Cidadap, Kota Bandung.
Rumah Ridwan Kamil digeledah lantaran berdasarkan keterangan saksi terkait kasus korupsi Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) atas proyek pengadaan iklan.
“Didasari keterangan saksi, maka perlu geledah untuk memastikan ada tidaknya kaitan dengan perkara dan juga membuat terang perkara BJB,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada wartawan, Selasa 11 Msret 2025.
Dari hasil penggeledahan di rumah pria yang akrab disapa Kang Emil ini, KPK menyita sejumlah dokumen dan barang lain yang terkait dengan kasus korupsi Bank BJB.
Dan barang-barang tersebut pun tengah dipelajari oleh penyidik.
“Pastinya, kalau soal disita atau tidak, pasti ada ya, beberapa dokumen, kemudian beberapa barang. Itu ada prosesnya, sedang dikaji, sedang diteliti oleh para penyidik,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di gedung ACLC KPK, Jakarta, Rabu 12 Maret 2025.
Selain itu, KPK juga mengatakan pihaknya akan membuka peluang memanggil orang-orang yang diduga ikut terseret dalam kasus ini termasuk Ridwan Kamil sebagai saksi.
“Penyidik akan memanggil saksi siapapun yang dianggap memiliki keterangan yang dibutuhkan dalam rangka pemenuhan unsur perkara yang sedang ditangani,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan.
Adanya kasus korupsi di Bank BJB, negara mengalami kerugian yang ditaksi mencapai ratusan miliar rupiah.
“Ratusan miliar,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dihubungi, Selasa 11 Maret 2025.
Dalam kasus proyek pengadaan iklan Bank BJB, KPK telah menetapkan sebanyak total ada lima orang sebagai tersangka.
Discussion about this post