Suaranusantara.com- Panitia Kerja (Panja) Reformasi Polri pada Selasa 2 Desember 2025 perdana menggelar rapat. Dalam rapat itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhkman menegaskan bahwa Polri di bawah langsung Presiden.
Bukan tanpa sebab Habiburokhman tegaskan demikian, sebab muncul isu bahwa Polri bukan di bawah langsung Presiden apabila Prabowo yang menjabat. Isu liar itu berembus pada masa kampanye Pilpres 2024.
“Ini kalau, saya sebagai orangnya Pak Prabowo ya, orangnya Presiden, ditegaskan kembali ketika Pak Prabowo kemarin mau kampanye ya. Waktu itu ada isu, kalau Pak Prabowo jadi presiden, maka Polri tidak di bawah presiden langsung. Dibantah dengan tegas,” kata Habiburokhman di Komisi III DPR, Jakarta, Selasa 2 Desember 2025.
Aturan Polri berada di bawah presiden sudah diatur dalam Tap MPR Tahun 2000. Ia menegaskan Prabowo memegang amanat reformasi tersebut.
“Jadi komitmen itu saya pikir tegas disampaikan Pak Prabowo ya dan memang sesuai dengan amanat reformasi,” ujar Habiburokhman.
“Tap MPR yang disebutkan tadi, tahun 2000 ya. Yang pertama, Pasal 7 ayat 2 yang mengatur bahwa polisi di bawah presiden. Itu menurut saya sangat strict karena itu evaluasi dari praktik sebelumnya ketika kepolisian tidak berada di bawah langsung presiden,” tambahnya.
Dalam rapat, turut mengundang dua ahli, yaitu Suparji Ahmad dan Barita Simanjuntak.
Agenda rapat kemarin adalah untuk mendengarkan masukan dari para ahli.


















Discussion about this post