SuaraNusantara.com – Terdakwan Ferdy Sambo resmi ajukan banding atas putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhi ia hukuman mati dalam kasus tewasnya Brigadir J.
Ferdy Sambol ajukan bandung di Pengadilan Tinggi Jakarta dengan berkas perkara nomor 53/PID/2023/PPT.DKI.
“Perkara-perkara pidana terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf sudah dikirim oleh Kepaniteraan Pidana Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan baru diterima serta sudah diregister oleh Kepaniteraan Pengadilan Tinggi Jakarta masing-masing dengan nomor 53, 54, 55 dan 56/PID/2023/PT.DKI,” kata Pejabat Humas PT Jakarta Binsar Pamopo Pakpahan, Rabu, (8/3/2023).
Tidak hanya Ferdy Sambo, empat terdakwa lainnya yakni Putri Candarawathi, Ricky Rizal dan Kuat Maaruf juga mengajukan banding.
Dalam keterangannya, Binsar sampaikan jika pihaknya tengah memproses berkas perkara banding dari empat terdakwa tersebut.
“Sidang untuk membaca putusannya belum ditentukan oleh Majelis Hakim tingkat banding, karena masih akan mempelajari, meneliti berkas perkara yang besangkutan”ujar Binsar.
Lebih lanjut kata Binsar, dalam Surat Edaran MA disebutkan Pengadilan Tinggi harus menyelesaikaan persidangan suatu perkara dalam waktu paling lambat tiga bulan.
“Sebagai pedoman bagi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam menangani, mengadili dan memutuskan perkara adalah SEMA Nomor 2 Tahun 2014 yang mewajibkan PT sudah harus menyelesaikan persidangan suatu perkara paling lambat dalam waktu 3 bulan,” pungkasnya. (timred)


















Discussion about this post