SuaraNusantara.com-Ketua Komisi III DPR, Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul, menganggap pernyataan eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo, mengenai dugaan intervensi Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam kasus korupsi KTP Elektronik (KTP-el) sudah tidak relevan. Bambang menyatakan bahwa pernyataan tersebut terasa kedaluwarsa dan seharusnya Agus segera membuka suara.
“Kan ini omongan orang kedaluwarsa,” ujar Bambang Pacul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 5 Desember 2023.
Bambang menilai Agus seharusnya mengungkapkan hal tersebut saat masih menjabat sebagai Ketua KPK, terutama karena kasus rasuah yang melibatkan mantan Ketua DPR Setya Novanto telah mencapai keputusan final.
Baca Juga:Â Jokowi Tanggapi Klaim Agus Rahardjo Terkait Kasus Setya Novanto
“Lah bagaimana nyatanya kalau faktanya udah inkrah, sudah selesai itu urusan ngapain sih ngomong, itu motifnya? Motifnya apa coba ngomong?,” tambah Bambang. Menurutnya, Agus seharusnya tidak merasa takut untuk mengungkapkan dugaan intervensi tersebut, terlebih lagi sebagai penegak hukum pada masa itu.
Anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat Benny K Harman juga mendesak DPR untuk memanggil Agus agar dapat menjelaskan secara lebih rinci. Hal ini dilakukan untuk membongkar kebenaran terkait dugaan intervensi Presiden Jokowi dalam proses hukum KPK. “DPR sebaiknya panggil eks Ketua KPK Agus Rahardjo atau Pak Agus datang ke DPR menerangkan lebih rinci pernyataannya ini,” tulis Benny melalui akun media sosialnya.
Sebelumnya, pengakuan Agus Rahardjo mengenai pemanggilan dan teguran yang diterimanya dari Presiden Jokowi terkait kasus e-KTP viral di media sosial. Dalam wawancara, Agus menyebut bahwa ini adalah kali pertama ia mengungkapkan hal tersebut kepada publik.
Baca Juga:Â Ganjar Beri Nilai 5, Bambang Pacul Malah Sebut Penegakan Hukum Era Jokowi Baik


















Discussion about this post