Suaranusantara.com – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima meminta pelantikan kepala daerah segera dilakukan.
Sebab, kata dia hal demikian dapat berdampak pada aspek pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
“Saya sebagai pimpinan komisi II, saya memberikan saran sebaiknya pelantikan ini lebih dipertimbangkan efektifitas pemerintahan di tahun 2025. Semakin cepat dilantiknya kepala daerah yang definitif akan semakin berdampak pak aspek pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah, begitu juga pengelolahan sistem pemerintahan yang masih baru,” kata Ari Bima dalam acara penetapan Pramono-Rano di Jakarta Barat, Kamis (9/1/2025).
Maka dari itu, politisi PDIP ini mengusulkan pelantikan kepala daerah dilakukan secara terpisah antara yang terlibat dan tidak terlibat sengketa pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Maka saya mengusulkan bahwa pelantikan gubernur ataupun walikota dan bupati secara serempak ini perlu dipertimbangkan dalam konteks mana keserempakan itu. Maksudnya gini, serempak bagi yang tidak bermasalah dimahkamah konsitusi itu didahulukan, kemudian serempak bagi yang ada permasalahan di mahkamah konsitusi,” katanya.
“Kalau kesempakannga keseluruhan, saya tidak bisa membayangkan, misalnya harus menunggu bagi daerah kabupaten-kabupaten ataupun daerah kota maupun provinsi yang mendapatkan rekomendasi perlunya adanya pemungutan suara ulang. Bisa-bisa kalau itu diselenggarakan baru bulan sekitar Februari, ataupun habis lebaran keserempakannya Junipun belum bisa dipastikan. Maka untuk itu bagi daerah-daerah yang tidak mempunyai persoalan-persoalan dengan mahkamah konsitusi sebaiknya itu didahulukan untuk adanya pelantikan. Kemudian baru yang bermasalah,”tambah Aria Bima.
Lebih lanjut, Aria Bima mengaku Komisi II DPR RI akan segera memanggil pihak Kementerian Dalam Negeri untuk membaha hal terkait.
“Ya kita segerakan panggil mitra kerja kita kemendagri, untuk rapat kerja dengan komisi II terkait dengan mengsikapi kondisi yang ada. Karena saya dengar wamen Bima Aria juga sudah melihat efektivitas keserentakan atau kebersamaan pelantikan ini harus dilihat dari kemanfaatan masyarakat akan lebih mendapatkan kemandafaatan keserentakan keseluruhan dari 508 kota/kabupaten, dan 30 provinsi atau keserentakan ini dilaksanakan secara bertahap sesuai dengan tahapan-tahapan pemilu yang bisa selesai lebih dulu,” ucapnya.
Discussion about this post