Suaranusantara.com – Koalisi Masyarakat Sipil meminta agar proses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dilakukan secara terbuka.
Hal itu disampaikan oleĀ Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur, yang mewakili Koalisi Masyarakat Sipil usai bertemu dengan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, Selasa (8/4/2025).
“Kami juga mendesak agar proses itu setiap tahapan dibuka, disampaikan kepada publik. Agar apa? Agar apa yang mereka bahas itu sesuai dengan harapan masyarakat,” kata Isnur.
Sebab, menurut dia, ada draf RUU tersebut yang tiba-tiba muncul tanpa adanya pembahasan terbuka.
Draf yang ia terima itu pun menimbulkan banyak pertanyaan karena cenderung membuka potensi abuse of power yang bisa dilakukan aparat dalam penyidikan.
Maka dari itu, Isnur meminta DPR untuk berhati-hati dan perlahan-lahan dalam setiap proses pembahasannya.
“Jadi kami ingatkan agar pembahasan tidak terburu-buru, perlahan-lahan, dan tidak seolah ditargetkan selesai misalnya bulan Mei atau bulan Juni,” kata dia.
Lebih lanjut, Isnur mengatakan, pembahasan RUU KUHAP itu harus bisa menampung aspirasi seluruh elemen masyarakat agar masalah-masalah yang selama ini tertampung bisa tertangani.
“Ada gambaran yang disampaikan bahwa DPR punya ruang yang terbatas, ada pembicaraan seolah-olah berat untuk mencapai sesuatu yang ideal. Nah kami tidak menghendaki hal seperti itu,” ucap dia.
Dengan begitu, dia pun mendorong agar terdapat perubahan yang fundamental dalam RUU KUHAP yang menjadi wajah bagi tingkat keberadaban suatu negara. Perbaikan KUHAP, kata dia, harus dilakukan serius agar tidak sia-sia.
“Kalau negara kita ingin beradab, negara kita manusiawi, ya dimulai dari KUHAP. Karena inilah yang memutuskan orang dari bebas, ditangkap dan dipenjara,” katanya.


















Discussion about this post