Suaranusantara.com- Usulan pengadaan gerbong Kereta Api Indonesia (KAI) khusus perokok oleh DPR RI mendapat respon dari Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka.
Menurut Gibran, usulan pengadaan gerbong khusus perokok itu diiringi pada ruang fiskal yang dimiliki PT KAI.
“Tergantung dengan kekuatan fiskal yang ada di internal internal PT KAI,” kata Gibran saat meninjau Stasiun Balapan Solo, dilansir Rabu 27 Agustus 2025.
Gibran pun mengusulkan, alangkah baiknya jika pengadaan gerbong diprioritaskan bagi ibu hamil, lansia hingga kaum difabel.
“Jika ada ruang fiskal ya kalau pendapat saya pribadi lebih baik diprioritaskan untuk misalnya ibu hamil, ibu menyusui, balita lansia, kaum difabel,” kata dia.
Menurut Gibran, kelompom rentan-rentan itulah sangat membutuhkan ruang dibanding penumpang umum terlebih dikhususkan buat perokok.
“Misalnya ada ruang laktasi di gerbongnya, mungkin toiletnya bisa dilebarkan sehingga ibu-ibu bisa mengganti popok bayi dengan lebih nyaman. Saya kira itu lebih prioritas,” kata dia.
Lebih lanjut, Gibran menyinggung berbagai program prioritas Pemerintah di bidang kesehatan. Ia menegaskan Pemerintahan Prabowo-Gibran sedang gencar meningkatkan kesehatan masyarakat.
“Program di sektor kesehatan sudah jelas program-programnya. Ada cek kesehatan gratis, ada pemberantasan stunting, di Kemenkes juga ada pembangunan rumah sakit-rumah sakit baru,” kata Gibran.
Secara khusus, Gibran juga menyebut adanya inisiatif dari kepala-kepala daerah untuk menekan jumlah perokok.
“Dan kalau saya lihat di tingkat daerah, Pak Wali dan di kota-kota lain juga sudah ada Perda pembatasan iklan rokok,” kata dia.
Gibran menjelaskan pemerintah tetap menampung usulan gerbong perokok dari DPR RI tersebut. Gibran mengatakan usulan tersebut tidak sejalan dengan program Presiden RI Prabowo Subianto.
“Jadi ya sekali lagi untuk Bapak Ibu anggota DPR yang terhormat, saya mohon maaf ini masukannya kurang sinkron dengan program dari Bapak Presiden,” kata Gibran.
Gibran berujar, usulan gerbong khusus perokok juga tentu terhambat dengan aturan. Sebab, sudah ada peraturan yang berlaku sebelumnya.
“Sudah ada SE (Surat Edaran), sudah ada undang-undangnya, sudah ada PP-nya (Peraturan Pemerintah) yang menyatakan bahwa yang namanya transportasi umum itu adalah kawasan bebas rokok,” kata Gibran


















Discussion about this post