Suaranusantara.com – Lebih dari 250 perwakilan organisasi masyarakat sipil bertemu dalam perhelatan Indonesia Civil Society Forum (ICSF) Nasional 2025 yang diselenggarakan dengan sukses di Jakarta pada 5-6 November.
ICSF 2025 merupakan kerja kolaboratif penyelenggara yang terdiri dari Yayasan Humanis dan Inovasi Sosial (Humanis) dan Yayasan Penguatan Partisipasi, Inisiatif, dan Kemitraan Masyarakat Indonesia (YAPPIKA), bersama dengan PeaceGeneration Indonesia dan Pamflet Generasi.
Dengan tema “Membela Demokrasi, Menuntut Keadilan: Menaut Gerak Masyarakat Sipil”, ICSF menjadi forum yang diinisiasi dan diselenggarakan oleh kelompok masyarakat sipil untuk memperkuat pilar demokrasi di tengah tantangan demokrasi yang semakin kompleks.
Berdasarkan laporan The Economist Intelligence Unit (EIU) 2025, Indonesia ada dalam kategori demokrasi tidak sempurna (flawed democracy) dengan skor 6,44 dari skala tertinggi 10 pada tahun 2024.
Freedom House juga menurunkan peringkat Indonesia dari bebas (free) menjadi setengah bebas (partly free) dalam periode 2014-2024.
Peringkat Indonesia dalam dua indeks tersebut terus menurun selama satu dekade terakhir, dikarenakan sistem pemerintahan bersifat represif, semakin tidak transparan, dengan penyempitan ruang dialog dan partisipasi masyarakat.
Sebagai pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti menyoroti bahwa penguatan demokrasi berjalan seiring dengan konsistensi penegakan hukum.
“Esensi dari supremasi hukum adalah menjamin rasa keadilan dan perlindungan bagi seluruh lapisan masyarakat. Tanpa penegakan hukum, kepercayaan publik lemah karena tidak adanya penegakan keadilan.
Ini lah yang menjadi masalah saat ini, ketika hukum digunakan untuk kepentingan kelompok dan pihak tertentu hal ini yang mencederai demokrasi,” ujar Bivitri.


















Discussion about this post