Suaranusantara.com- Presiden RI Prabowo Subianto memilih langkah untuk memulihkan status dua guru di Luwu Utara Sulawesi Selatan, Abdul Muis dan Rasnal, yang dipecat gegara membantu guru honorer,
Pemulihan status dua guru di Luwu Utara dengan menggunakan haknya yakni rehabilitasi hukum. Prabowo meneken surat rehabilitas hukum terhadap dua guru itu saat tiba dari Australia usai kunjungan kerja, Kamis 13 November 2025 pukul 01.30 WIb langsung di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma.
Sebelumnya, dua guru di Luwu Utara itu dipecat serta dicabut status aparatur sipil negaranya (ASN) setelah dinyatakan bersalah setelah membantu guru honorer lewat sumbangan sukarela sekolah.
Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Abdul Muis dan Rasnal tersebut merupakan tindak lanjut putusan Mahkamah Agung (MA), bukan kebijakan sepihak pemerintah daerah.
Prabowo menggunakan haknya itu setelah menerima aspirasi masyarakat dan berbagai pihak yang memperjuangkan pemulihan nama kedua guru itu.
Lalu Prabowo pun berkoordinasi dengan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad selama seminggu terakhir sebelum akhirnya diputuskan memberikan rehabilitasi hukum
“Kemudian berkoordinasi ke DPR RI melalui bapak wakil ketua DPR RI kemudian kami selama satu minggu terakhir, berkoordinasi minta petunjuk kepada Bapak Presiden untuk memberikan rehabilitasi kepada kedua orang Guru dari SMA 1 ya Luwu Utara,” ujar Prasetyo di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis 13 November 2025 dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden.
Dasco juga menyebutkan bahwa Prabowo telah resmi meneken surat rehabilitas hukum untuk Abdul Muis dan Rasnal.
“Barusan saja Bapak Presiden sudah menandatangani surat rehabilitasi kepada Pak Rasnal dan Pak Abdul Muis, guru SMA yang dari Luwu Utara,” kata Dasco dalam keterangan persnya dilihat di YouTube Sekretariat Presiden, Kamis 13 November 2025.
Dengan diberikan rehabilitas hukum, diharapkan dapat memberikan rasa keadilan bagi para guru yang dijuluki pahlawan tanpa tanda jasa.
“Semoga keputusan ini dapat memberikan rasa keadilan untuk guru yang kita hormati, dan juga kepada masyarakat tidak hanya di Luwu Utara, Sulawesi Selatan, bahkan di seluruh Indonesia,” ujar Prasetyo.
Lantas, bagaimana awal mula kasus dipecatnya dua guru di Luwu Utara itu?
Kasus ini bermula saat Abdul Muis bersama Rasnal mengusulkan kepada komite sekolah agar orang tua murid untuk pembayaran gaji 10 guru honorer. Guru non-ASN itu diketahui belum menerima gaji selama 10 bulan pada 2018.
Hal tersebut terungkap saat Abdul Muis dan Rasnal dihadirkan dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi D DPRD Sulsel di Kota Makassar pada Rabu 12 November 2025. Perwakilan Pemprov Sulsel turut hadir dalam RDP tersebut.
“Kesepakatan itu dibuat oleh orang tua siswa bersama Ketua Komite Sekolah dalam rapat resmi yang diundang secara formal. Semua keputusan yang dihasilkan murni merupakan pertimbangan dari orang tua siswa,” kata Abdul Muis kepada wartawan setelah mengikuti RDP.
Abdul Muis belakangan dilaporkan ke polisi oleh LSM dengan tudingan aksinya bersama Rasnal masuk kategori pungutan liar (pungli), serta dituding tidak akan mengikutkan siswa ujian semester jika tidak membayar.
Namun Abdul Muis membantah tudingan ancaman melarang siswa ikut ujian bila orang tuanya tidak membayar iuran tersebut.
Abdul Muis mengatakan dirinya malah menggratiskan siswa yang tidak mampu. Apabila ada siswa yang mampu namun belum bisa membayar, Abdul pun tak permasalahkan.
“Bagi siswa yang tidak mampu, pembayaran tersebut digratiskan. Bagi siswa yang memiliki saudara yang juga bersekolah, hanya satu yang membayar. Sedangkan bagi siswa yang mampu tetapi belum membayar, tidak ada masalah,” kata Abdul Muis.
Jadi kesimpulannya, seluruh siswa tidak ada yang tidak ikut ujian semester, semua ikut baik yang sudah bayar atau pun yang belum.
“Kesimpulannya, tidak ada siswa yang tidak diikutkan dalam ujian semester hanya karena tidak membayar. Semua siswa, baik yang telah melunasi maupun belum, tetap mengikuti ujian dan lulus dari SMA Negeri 1. Artinya, tidak ada unsur paksaan,” tambahnya.
Dugaan pungli oleh Abdul Muis dan Rasnal tersebut rupanya berlanjut dengan keduanya ditetapkan tersangka oleh Polres Luwu Utara. Keduanya kemudian menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Makassar pada 2022.
Berdasarkan situs resmi PN Makassar, keduanya sempat divonis bebas alias tidak bersalah melakukan tindak pidana korupsi di PN Makassar. Namun, putusan itu dianulir Mahkamah Agung (MA) pada tingkat kasasi yang mana keduanya dihukum pidana penjara selama 3 bulan dan denda sebesar Rp 50 juta.
Menanggapi putusan itu, Abdul Muis mengaku dituduh menerima gratifikasi. Dia pun membantah tudingan tersebut.
“Dalam kasasi, saya dituduh menerima gratifikasi, dengan alasan terdapat insentif dari tugas tambahan seperti wali kelas, pengelola laboratorium, dan wakil kepala sekolah. Padahal hal itu tidak pernah muncul dalam persidangan sebelumnya, dan dalam putusan juga tidak ada klausul yang menyebutkan bahwa saya harus dipecat,” jelasnya.
Sementara itu, Rasnal dalam RDP tersebut merasa telah dikriminalisasi sejak dilaporkan oleh pihak LSM ke polisi. Menurutnya, dana komite yang dikelolanya transparan dan atas persetujuan orang tua murid.
“Dana komite sekolah pun kami kelola dengan transparan, berdasarkan hasil rapat bersama orang tua murid. Tapi tetap saja, saya diberhentikan. Saya merasa sangat terpuruk, seperti tidak dihargai lagi sebagai guru,” ujar Rasnal.
Akibatnya, status dua guru itu pun dicopot dan status ASN nya dicabut. Hal itu dibenarkan langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Sulsel Iqbal Nadjamuddin membenarkan pihaknya melakukan PTDH terhadap Abdul Muis dan Rasnal.
Dia mengatakan pemberhentian keduanya sebagai ASN murni semata sebagai tindak lanjut dari kasus hukum pidana korupsi yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).
“Perlu kami luruskan bahwa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) adalah murni penegakan hukum dan disiplin ASN. Ini adalah akibat dari putusan hukum pidana yang telah inkrah,” tegas Iqbal dalam keterangannya.
Khusus untuk Rasnal, kasusnya berawal dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Manajemen ASN SMAN/SMKN Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XII Luwu Utara oleh Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan pada 15 Februari 2024 dengan nomor: 700.04/725/B.5/ITPROV.
“Dalam LHP tersebut, Inspektorat merekomendasikan penjatuhan hukuman disiplin karena Saudara Drs. Rasnal, M.Pd, diketahui menjalani hukuman pidana penjara,” jelasnya.
Disdik Sulsel sempat menyurati Gubernur Sulsel selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang menindaklanjuti LHP itu. Disdik memohon pertimbangan terkait status kepegawaian Rasnal dengan merujuk pada putusan hukum yang telah inkrah dari MA dengan nomor perkara: 4999 K/Pid.Sus/2023 tanggal 23 Oktober 2023.
Iqbal menegaskan bahwa sanksi PTDH ini adalah kewajiban hukum yang harus dijalankan pemerintah. Dia menyebut hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN Pasal 52 ayat 3 huruf i dan PP Nomor 11 Tahun 2017 Pasal 250 huruf b yang menyatakan PNS disanksi PTDH jika dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan.
“Pemprov Sulsel hanya menjalankan putusan dan aturan normatif yang berlaku. Prosesnya sudah sesuai aturan ASN. Ketika seorang ASN tersangkut kasus pidana dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap, maka berlaku Undang-Undang ASN,” tegasnya.
Berdasarkan seluruh proses dan landasan hukum tersebut, Gubernur Sulsel menerbitkan surat keputusan (SK) nomor: 800.1.6.2/3973/BKD tanggal 21 Agustus 2025 tentang PTDH sebagai PNS untuk Rasnal.
Sementara untuk Abdul Muis, pemecatannya tertuang dalam SK Gubernur Sulsel nomor: 800.1.6.4/4771/BKD tanggal 14 Oktober 2025 yang menindaklanjuti putusan MA Nomor 4265 K/Pid.Sus/2023 tanggal 26 September 2023.
“Jadi, kami harap informasi ini dapat meluruskan pemberitaan yang beredar. PTDH adalah murni akibat kasus tipikor yang telah diputus inkrah oleh Mahkamah Agung,” tegas Iqbal.


















Discussion about this post