Suaranusantara.com- Komisi VI DPR RI menyoroti pernyataan pemerintah terkait surplus ekspor baja Indonesia yang dinilai bertolak belakang dengan kondisi industri baja nasional saat ini.
Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam menyampaikan hal tersebut saat Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat bersama pemerintah, yang juga melibatkan Kementerian Perindustrian, BPKN, BPI Danantara, serta PT Krakatau Steel di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 4 Februari 2026.
Mufti menilai klaim surplus ekspor baja yang disampaikan Menteri Perdagangan terasa janggal, mengingat pelaku industri baja nasional justru mengeluhkan tekanan berat akibat masifnya impor. Menurutnya, informasi yang diterima DPR dari pelaku usaha selama ini menunjukkan kondisi industri yang sedang terpuruk.
Ia memaparkan contoh konkret dari salah satu asosiasi industri baja, di mana ribuan tenaga kerja terpaksa tidak lagi berproduksi secara normal. Bahkan, aktivitas operasional yang sebelumnya melibatkan puluhan ribu pekerja kini hanya dijalankan oleh segelintir orang.
Mufti menegaskan bahwa kondisi tersebut mencerminkan lemahnya daya saing industri baja dalam negeri di tengah gempuran produk impor, sehingga menimbulkan pertanyaan besar atas klaim surplus yang disampaikan pemerintah.
Ia pun meminta pemerintah menjelaskan secara spesifik jenis produk baja apa yang dimaksud mengalami surplus ekspor. Pasalnya, asosiasi industri baja yang rutin berkoordinasi dengan DPR mengaku tidak pernah mendapatkan gambaran bahwa kinerja ekspor baja nasional berada dalam kondisi surplus.
“Yang Bapak sampaikan soal surplus, surplus itu baja apa Pak? Baja stainless yang diproduksi Morowali atau baja apa? Mereka bahkan kaget dengan data yang Bapak sampaikan, kami minta diperjelas saja ekspor kita surplus baja itu di baja apa saja begitu Pak,” tanyanya.
Lebih lanjut, Mufti memaparkan data impor baja yang justru menunjukkan tren peningkatan signifikan. Bahkan, dalam setahun terakhir nilai impor baja disebut mencapai angka yang sangat besar sehingga menyebabkan devisa negara keluar sia-sia, sementara industri dalam negeri belum termanfaatkan secara optimal.
“Nah, bahkan kalau kita lihat dalam setahun terakhir 245 triliun baja impor masuk ke negara kita Pak. Setengah dari impor migas kita Pak,” ujarnya.
Politisi dari Fraksi PDI-Perjuangan itu juga menyoroti kebijakan tarif anti-dumping yang dinilainya belum cukup melindungi industri baja nasional. Besaran tarif yang berlaku dianggap belum mampu menahan laju baja impor murah.
“Tapi kalau kita lihat bersama tarif anti-dumping 5–20%, bahkan rata-rata tarifnya 15%. Sedangkan baja dari Cina Pak, lebih murah 40–50% Pak. Lalu bagaimana industri dalam negeri kita bisa bersaing?” tegas Mufti.
Untuk itu, Mufti mengusulkan agar tarif anti-dumping dinaikkan secara signifikan. Ia juga menanggapi potensi kekhawatiran terhadap daya beli masyarakat. “Maka pada kesempatan hari ini kami mengusulkan untuk bagaimana tarif anti-dumping dinaikkan 50% Pak,” ujarnya.
Mufti menilai negara memiliki ruang kebijakan untuk berpihak pada industri nasional. Ia menegaskan, perlindungan industri dalam negeri menjadi penting agar pembangunan nasional tidak justru meminggirkan pelaku usaha nasional.
“Bapak lihat bahwa mobil listrik Cina, negara memberikan PPN 11%, maka tidak haram bagi negara untuk memberikan PPN 11% bagi industri dalam negeri kita, khususnya baja agar mereka bisa kompetitif. Karena buat apa kita melakukan pembangunan secara masif dan sebagainya tapi kalau kita hanya menjadi penonton di dalamnya,” pungkasnya.


















Discussion about this post