SuaraNusantara.com – Terdakwa pembunuha Brigadir J, Ricky Rizal secara sah terbukti bersalah terlibat atas meninggalnya rekan kerjanya, Brigadir Yosua Nofriansyah Hutabarat.
Dalam putusan hakim yang diselenggarakan hari ini Selasa 14 Februari 2023, Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara oleh majelis hakim.
“Menjatuhi vonis 13 tajun penjara” ujar hakiom saat membacakan vonis terhap Ricky Rizal dalam persidangan di PN Jaksel.
Putusan terhadap Ricky Rizal itu jelang satu hari setelah vonis hukuman ke mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, dengan vonis hukuman mati.
Putusan Ricky Rizal itu berbeda dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut umum yang sebelumnya menuntut selam 8 tahun penjara. (timred)


















Discussion about this post