Suaranusantara.com – Persetujuan untuk membawa naskah Revisi Undang-Undang (RUU) Desa Nomor 16 Tahun 2014 ke rapat paripurna sebagai inisiatif DPR telah diberikan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR. Keputusan tersebut diambil dalam rapat pleno Panitia Kerja RUU Desa pada hari Senin (3/7).
Achmad Baidowi atau Awiek, yang juga Wakil Ketua Baleg, mengumumkan bahwa semua fraksi setuju untuk menjadikan RUU Desa sebagai usulan inisiatif DPR.
“Apakah rancangan revisi undang-undang desa dapat kita setujui?” tanya Awiek.
“Setuju,” jawab peserta rapat.
Dalam RUU tersebut, terdapat dua poin krusial yang disepakati, yaitu penambahan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi sembilan tahun, serta kenaikan dana desa sebesar 20 persen dari total dana transfer desa senilai Rp70 triliun dalam APBN.
Setelah rapat, Awiek berharap draf RUU Desa dapat dibawa ke rapat paripurna dalam waktu dekat selama masa persidangan DPR. Selanjutnya, dia juga berharap pemerintah segera mengirimkan surat presiden agar undang-undang tersebut dapat segera dibahas.
“Kami berharap agar pemerintah segera merespons surat dari DPR. Setelah itu, akan dibahas oleh Bamus AKD yang akan ditunjuk,” ungkapnya.
Revisi UU Desa ini mendapat kritik karena dianggap penuh dengan kepentingan politik menjelang Pemilu 2024. Asrinaldi, seorang Pengamat Politik dari Universitas Andalas, menyatakan bahwa perpanjangan masa jabatan kepala desa tidak memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat.
Ubedilah Badrun, seorang Analis Sosial Politik dari Universitas Negeri Jakarta, juga berpendapat bahwa masa jabatan kepala desa selama enam tahun sudah cukup.
Baginya, revisi UU Desa ini bisa menimbulkan tafsir bahwa elit politik berupaya mendapatkan dukungan politik dari kepala desa, bukan karena memperhatikan kepentingan rakyat.(Red)


















Discussion about this post