Suaranusantara.com – Syahrul Yasin Limpo (SYL) divonis 10 tahun penjara atas kasus korupsi di lingkungan Kementrian Pertanian.
Putusan itu dibacakan oleh Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024).
“Untuk terdakwa SYL mengadili: Satu menyatakan terdakwa SYL telah terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Dua, menjatuhkan pidana terhadap SYL dengan pidana penjara selama 10 tahun, dan denda sejumlah Rp.300 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” katanya.
Selain itu, SYL juga diminta ganti rugi sebesar Rp 14.147.154.780 (Rp14 Miliar.
“Tiga, menghukum terdakwa SYL untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 14.147.154.780 ditambah U$D 30 ribu paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini ditetapkan, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut,” ucapnya.

















Discussion about this post