SuaraNusantara.com – Bank Indonesia (BI) melaporkan pelaku yang diduga telah merusak uang hingga jutaan rupiah.
Perusakan uang tersebut dilakukan oleh seorang pria bernama Rochmad Hidayat, asal Malang, Tegalsari, Surabaya.
Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI) Marlison Hakim mengatakan, kasus perusakan uang akan dikenakan pasal atau dendan, seperti yang dilakukan oleh pelaku perusakan uang di surabaya tersebut.
“Pelaku itu divonis penjara 1 tahun 2 bulan dan denda Rp 50 juta,” ujarnya, Kamis (12/1/2023).
Lebih lanjut, bagi masyarakat agar tetap menjaga uang yang dimilki.
“Merawat dengan jangan dilipat, diremas, dicoret, dibasahi, dan disteples. Menjaga dari upaya pemalsuan,” sambungnya.
Marlison menjelaskan, berdasarkan pasal 25 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, terdapat aturan melarang setiap orang untuk merusak mata uang rupiah. Selain itu, di pasal 35 diatur lebih lanjut bawa orang yang merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah rupiah tersebut akan dikenakan pidana penjara dan pidana denda.
“Penegakan tehadap larangan pasal 25 UU Mata Uang dilakukan oleh aparat penegak hukum,” ucapnya.
Hal ini, berawal dari salah seorang pria Rochmad terbukti merusak uang rupiah dan menyetorkannya ke mesin ATM. Saat pertama kali, menerima uang tarik tunai dalam keadaan rusak, kemudian ia kembali menyetorkan uang tersebut dan masuk ke dalam meesin ATM.
Dia pun melakukan hal tersebut berulang kali dengan total keseluruhan 32,05 juta. (My)
Discussion about this post