Suaranusantara.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan penyetopan penayangan grafik atau diagram perolehan suara hasil pembacaan Sirekap terhadap formulir C.Hasil TPS bukan untuk menutup akses publik atas hasil perhutangan suara.
Melainkan, kata anggota KPU RI Idham Holik untuk menghidari polemik.
“Ketika hasil pembacaan teknologi Sirekap tidak atau kurang akurat dan belum sempat diakurasi oleh uploader dan operator Sirekap KPU kabupaten/kota, hal itu akan jadi polemik dalam ruang publik yang memunculkan prasangka,” katanya.
Selain itu, Idham mengatakan sejak awal fungsi utama Sirekap hanya sebagai sarana transparansi hasil pemungutan suara di TPS.
Di mana publik bisa melihat langsung hasil suara setiap TPS di seluruh Indonesia melalui unggahan foto asli formulir model C.Hasil plano di dalam Sirekap.
“Sirekap fokus ke tampilan foto formulir model C.Hasil saja, tanpa menampilkan kembali data numerik hasil tabulasi sementara perolehan suara peserta pemilu hasil pembacaan foto formulir model C.Hasil plano,” kata Idham.


















Discussion about this post