Suaranusantara.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara terkait laporan dugaan korupsi di lingkungan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng) yang dilakukan Calon Presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan KPK perlu melakukan verifikasi dan telaah terlebih dahulu.
Hal demikian dilakukan untuk menentukan laporan itu masuk ranah pidana korupsi dan jadi kewenangan KPK untuk mengusut tuntas atau tidak.
“Proses verifikasi dan telaah penting sebagai pintu awal apakah pokok aduan tersebut sesuai UU yang berlaku, termasuk ranah tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK atau tidak,” katanya.
Menurut Ali, jika aduan demikian menjadi kewenangan KPK maka bakal ia tindak lanjut.
“Kalau aduan tersebut menjadi kewenangan KPK, tentunkan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Ali.
Sebelumnya, Indonesia Police Watch (IPW) melaporkan Ganjar Pranowo yang juga sebagai mantan Gubernur Jawa Tengah dan Dirut Bank Jateng berinisial S ke KPK karena dianggap menerima suap atau gratifikasi berupa cashback dari beberapa perusahaan asuransi.
Penerimaan cashback itu diperkirakan terjadi dari tahun 2014 sampai tahun 2023. Jumlahnya diduga lebih dari Rp100 miliar.
Discussion about this post