Suaranusantara.com- Setelah melewati proses hukum yang panjang, terdakwa kasus penganiayaan, Mario Dandy, akhirnya diesksekusi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) untuk menjalani masa hukuman penjara.
Mario Dandy dihukum selama 12 tahun penjara sebagai konsekuensi dari tindakan penganiayaannya terhadap Cristalino David Ozora.
Kepala Kejaksaan Jaksel, Haryoko Ari Prabowo, mengkonfirmasi bahwa anak dari mantan pejabat Ditjen Pajak Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo, akan dipenjara di Lapas Salemba.
“Sudah dieksekusi” katanya, Selasa 26 Maret 2024.
Ternyata, Mario telah dieksekusi di Lapas Salemba pada minggu lalu pada Rabu, 20 Maret 2024.
“Rabu kemarin, (Lapas) Salemba” ucapnya
Untuk diketahui, Mario dieksekusi setelah Mahkamah Konstitusi (MA) menolak kasasi yang diajukannya. Ia tetap dihukum selama 12 tahun.
“Tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa,” demikian tertulis dalam situs MA seperti dilihat, Jumat (1/3).
Discussion about this post