Suaranusantara.com- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dikatakan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, akan memberlakukan sanksi tegas terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak menjaga netralitasnya pada Pilkada Jakarta 2024.
Teguh Setyabudi menyatakan bahwa pihaknya tidak akan ragu untuk menindak ASN yang menunjukkan dukungan kepada salah satu pasangan calon (paslon) di ajang pemilihan tersebut.
Teguh menegaskan, Pemprov DKI Jakarta akan memproses pelanggaran ASN yang bersikap tidak netral sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ia menambahkan bahwa ada mekanisme yang sudah diatur untuk menangani pelanggaran ini, sehingga ASN yang terbukti berpihak akan menerima sanksi.
Baca Juga:Cara Agar Orang Tidak Bisa Kirim Pesan WhatsApp Tanpa Harus Memblokir
“Tentu saja terkait adai kata ada ASN yang melanggar, ya diproses dengan ketentuan yang berlaku. Ada ketentuannya,” ucap Teguh saat ditemui di Balai Kota Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (21/10/2024) malam.
Lebih lanjut, dalam waktu dekat Pemprov DKI Jakarta berencana menggelar deklarasi netralitas ASN terkait Pilkada 2024. Teguh mengatakan, pihaknya sedang berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta untuk menentukan waktu dan tempat pelaksanaan deklarasi tersebut.
Pemprov DKI berharap seluruh ASN dapat menjaga komitmen untuk bersikap netral selama Pilkada, guna mendukung jalannya proses demokrasi yang adil dan sukses.
Pilkada Jakarta 2024 sendiri diikuti oleh tiga pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, dengan masa kampanye yang berlangsung dari 25 September hingga 23 November 2024. Pemungutan suara dijadwalkan akan berlangsung pada 27 November 2024.


















Discussion about this post