Suaranusantara.com- Sekjen Partai Gerindra, Ahmad Muzani telah resmi dilantik sebagai Ketua MPR RI periode 2024-2029 pada Rabu 2 Oktober 2024.
Pelantikan Ahmad Muzani sebagai Ketua MPR RI berdasarkan kesepakatan dari hasil rapat gabungan MPR dan disampaikan melalui rapat paripurna yang dipimpin Ketua MPR sementara Guntur Sasono.
“Rapat gabungan juga telah menyepakati ketua MPR periode 2024-2029, adalah Ahmad Muzani dari Fraksi Gerindra,” kata Guntur dalam rapat paripurna di gedung Nusantara MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Rabu 2 Oktober 2024.
Resmi dilantik sebagai Ketua MPR RI, publik pun penasaran dengan gaji dan tunjangan yang akan didapat Ahmad Muzani.
Dan berikut rincian gaji dan tunjangan Ketua MPR RI yang kini diduduki oleh Ahmad Muzani:
Dalam peraturan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.
Peraturan tersebut menyebutkan bahwa gaji Ketua MPR sebesar Rp5.040.000. Diikuti dengan gaji Wakil Ketua MPR sebesar Rp4.620.000.
Selain gaji, sebagai anggota MPR yang tidak merangkap sebagai anggota DPR juga menerima uang kehormatan yakni sebesar Rp1.750.000.
Tunjangan Ketua MPR RI
– Tunjangan istri sebesar 10% dari gaji pokok.
– Tunjangan anak 2% dari gaji pokok.
– Uang sidang/paket Rp2.000.000.
– Tunjangan jabatan Rp18.900.000
– Tunjangan beras Rp30.090 per jiwa per bulan.
– Tunjangan PPhH pasal 21 Rp2.699.813.
– Tunjangan kehormatan Rp6.690.000.
– Tunjangan komunikasi intensif Rp16.468.000.
– Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran Rp5.250.000
Selain mendapat gaji dan tunjangan, Ketua MPR RI juga menerima fasilitas di antaranya:
– Bantuan listrik dan telepon Rp7.700.000
– Asisten Anggota Rp2.250.000
– Fasilitas kredit mobil Rp70.000.000 / orang / periode
– Biaya Perjalanan (Harian)
– Daerah tingkat I (per hari) Rp5.000.000
– Daerah tingkat II (per hari) Rp4.000.000
– Uang Representasi
– Daerah tingkat I (per hari) Rp4.000.000
– Daerah tingkat II (per hari) Rp3.000.000
– Anggaran Pemeliharaan (Rumah Jabatan)
– Perlengkapan rumah lengkap.
– Uang Pensiun sebesar 60% dari gaji pokok.
– Tunjangan Beras Pensiunan Rp30.900 per jiwa per bulan.


















Discussion about this post