Suara Nusantara
Advertisement
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
Home Nasional

Hasto Kristiyanto Ditahan Atas Kasus Suap, Kuasa Hukum Sekjen: Bukan Pejabat Negara 400 Juta Cukup Ditangani Polsek

Feri Spt by Feri Spt
25 February 2025
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
Hasto Kristiyanto akan diadili sebanyak 12 Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat (instagram @metrotv)

Hasto Kristiyanto akan diadili sebanyak 12 Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat (instagram @metrotv)

2
SHARES
13
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Suaranusantara.com- Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto diketahui tengah menjalani masa penahanan selama dua puluh hari pertama sejak ditahan oleh KPK pada Kamis 20 Februari 2025 lalu.

Adapun Hasto Kristiyanto ditahan oleh KPK atas kasus suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku.

Hasti Kristiyanto diduga menyuap mantan Komisioner KPK Wahyu Setiawan sebesar Rp.400 juta dalam pergantian antarwaktu (PAW) periode 2019-2024 guna meloloskan Harun Masiku.

BACAJUGA

Begini Respon KPK Soal Kejagung Bentuk Tim 9 Tangani Kasus Febrie Adriansyah

Mahfud MD Desak Prabowo untuk KPK Ambil Alih Kasus Korupsi Febrie Adriansyah

Kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Johanis Tobing menilai kasus suap yang menyeret Hasto Kristiyanto bukan murni perkara hukum melainkan kental unsur politik.

Hal ini dikarenakan Hasto bukan pejabat negara dan tidak ada sepeserpun kerugian uang negara dalam kasus dugaan suap itu.

Menurutnya, jika memang harus ditangani, kasus dugaan suap itu seharusnya ditangani Polsek, bukan KPK.

“Kalaupun ini perkara suap, yang sebagaimana pengadilan, ini kan sudah inkrah, perkara ini pun memang harus dikerjakan, dilaksanakan terlalu besar lembaga KPK untuk menyelesaikan ini, ya saya kira cukup Polsek menangani cuma Rp400 juta kok, kenapa harus KPK?” kata Johanes pada Senin malam 24 Februari 2025.

Pasal 11 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK mensyaratkan dan membatasi kasus korupsi yang bisa diambil KPK, yaitu hanya untuk kasus-kasus yang melibatkan aparat penegak hukum dan penyelenggara negara.

Kemudian kasus yang bisa diungkap KPK haruslah menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp1 miliar.

“Jadi ini rangkaian yang kita rasakan, maka kami yakini betul ini murni perkara politik bukan perkara hukum,” imbuh dia.

Johanes pun menduga ada intervensi dari pihak tertentu dibalik penahanan Hasto.

Intervensi itu terjadi salah satunya melalui upaya memenangkan kubu KPK dalam proses praperadilan pengujian sah atau tidaknya Hasto sebagai tersangka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Ini dugaan kami berarti ada campur tangan seseorang untuk merubah keputusan itu,” kata Johannes.

Kendati demikian, Johannes enggan menyebut siapa pihak atau perseorangan yang diduga melakukan intervensi tersebut.

Di sisi lain, Johanes menilai putusan praperadilan Hasto di PN Jaksel bersifat rancu. Sebab, kata dia, hakim tunggal tak mempertimbangkan seluruh bukti dan keterangan ahli dalam mengambil putusan.

Tak hanya itu, Johanes menilai putusan PN Jaksel tidak sesuai dengan kasus hukum yang sedang menyeret Hasto yang diklasifikasikan sebagai perkara pidana.

“Yang namanya praperadilan itu tidak ada putusan yang namanya NO (Niet Ontvankelijke), ini putusan abu-abu. Harus jelas dong diterima atau ditolak. Kalau itu NO ini kan hukum acara pidana yang kita pergunakan untuk menguji sah atau tidak. Keputusannya hukum acara perdata, NO kalau hukum acara perdata yang dipakai aku boleh kasasi dong,” tutur dia.

Maka dari itu, dia menilai kasus yang menyeret Hasto bukan murni hukum melainkan sarat politis.

“Jadi kalau sikapnya seperti itu ini murni enggak ada perkara, bukan perkara hukum,” sambungnya.

Adapun Hasto bersama Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah ditetapkan KPK sebagai tersangka pada akhir tahun kemarin.

Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk kepentingan penetapan PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku (buron).

Hasto disebut KPK juga mengurus PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 daerah pemilihan (dapil) 1 Kalimantan Barat (Kalbar) Maria Lestari.

Selain suap, Hasto juga dikenakan Pasal perintangan penyidikan. Hasto sempat mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka itu. Namun, PN Jakarta Selatan menyatakan tidak menerima permohonan itu.

Tags: Harun MasikuHasto KristiyantoKPKSuap
ADVERTISEMENT

BERITA Lainnya

Gubenur DKI Jakarta Pramono Anung (Instagram @pramonoanungw)
Nasional

Saat Kekeringan Landa Sejumlah Wilayah di Indonesia, Pramono Anung Klaim DKI Jakarta Belum Mengalami

by Feri Spt
21 July 2026

Suaranusantara.com- Memasuki musim kemarau, sejumlah wilayah di Indonesia dilaporkan...

Hari Anak Nasional ke 42 (Instagram @dinkopadgtmg)
Nasional

23 Juli Diperingati Hari Anak Nasional ke 42, Apakah Tanggal Merah? Cek di Sini Aturannya

by Feri Spt
21 July 2026

Suaranusantara.com- Kamis 23 Juli 2026 merupakan peringatan Hari Anak...

Logo Hari Anak Nasional ke 42 (Instagram @kemenpppa)

Sambut Hari Anak Nasional ke 42 Kamis 23 Juli, KemenPPAA Rilis Logo dan Tema Bisa Download di Sini

21 July 2026
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia saat sidang kabinet di Istana Negara. Dapat mandat dari Presiden RI Prabowo Subianto untuk kaji B60 (Instagram @melangkahdaritimur.id)

Sukses B50, Prabowo Minta Bahlil Kaji B60

21 July 2026
Presiden RI Prabowo Subianto saat menggelar sidang kabinet pada Senin 20 Juli 2026, berkomitmen entaskan kemiskinan di RI (Instagram @sekretariat.kabinet)

Komitmen Hapus Kemiskinan RI, Prabowo Siapkan 29 Program Ini Daftarnya

21 July 2026
Presiden RI Prabowo Subianto saat sidang kabinet Senin 20 Juli 2026 (Instagram @sekretariat.kabinet)

Prabowo Komitmen Bakal Tindak Tegas Penyelewengan Tanpa Pandang Bulu: Percayalah

21 July 2026

Discussion about this post

POPULER MINGGU INI

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani tanggapi soal kebijakan WFH (Instagram @shibtawidjajakamdani)

Begini Kata Pengusaha Soal Opsi WFH Demi Hemat BBM Imbas Perang Timur Tengah

4 months ago
Rupiah Melemah, Dolar AS Kuat (Dok ilustrasi)

Rupiah Menguat Tipis di Tengah Ketegangan Timur Tengah dan Menjelang RDG BI

4 months ago
Ilustrasi harga emas mulai dari Antam mengalami kenaikan (instagram @sukabumikuid)

Harga Emas Antam Kembali Melemah Buyback Ikut Turun

4 months ago
Komisi III DPR RI Soroti Serangan Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus

Komisi III DPR RI Soroti Serangan Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus

4 months ago
Ketua DPP PDI Perjuangan Andreas Hugo Pareira (Instagram @andreaspareira)

Prabowo Akan Tertibkan Pengamat Tak Suka Pemerintahannya, PDI Perjuangan: Ini Risiko Rakyat yang Telah Memilih

4 months ago

TOPIK: PEMILU 2024

PDIP Menang Pemilu Tiga Kali Beruntun, Tapi Citra Publik Menurun?

Rekomendasi Rakernas V PDI Perjuangan: Penyalahgunaan Kekuasaan Jadi Biang Kerok Pemilu 2024 Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

Ketua KPU RI di Laporkan ke DKPP; Lakukan Pelanggaran Kode Etik dengan Cara Merayu sampai Buat Asusila

Djarot Sebut PDIP Akan Layangkan Gugatan Pemilu 2024 ke PTUN

450 ASN di Laporkan ke Bawaslu Atas Dugaan Pelanggaran Netralitas Pemilu 2024

PILIHAN EDITOR

Andreas Hugo Pareira Minta Revisi UU HAM Tetap Jaga Kemandirian Komnas HAM

Pertahankan Hasil Disertasinya, Marinus Gea Tegaskan ESG Bukan Beban, tapi Sumber Nilai Perusahaan

Bocoran Terbaru Samsung Galaxy S26 Ultra: Pengisian Daya Lebih Cepat, Lebih Cerdas?

Soal Kasus Pandji, Marinus Gea: Demokrasi Tak Boleh Kalah oleh Rasa Tersinggung

Marinus Gea Tanggapi Temuan KPAI: Dugaan Pelecehan oleh Polisi Harus Diusut Tuntas

BERITA TERKINI

Presiden Prabowo Subianto saat sidang kabinet pada Senin 20 Juli 2026 di Istana, Jakarta (Instagram @sekretariat.kabinet)
Nasional

Prabowo Akui Masalah Indonesia Sangat Besar, Janji Akan Selesaikan Persoalan

by Feri Spt
21 July 2026

Suaranusantara.com- Presiden RI Prabowo Subianto mengakui secara terang-terangan bahwa Indonesia memiliki banyak permasalahan yang menyangkut rakyat. Bahkan...

Hotman Paris dipolisikan PWI terkait pernyataannya 'lu punya otak nggak sih' (Instagram @hotmanparisofficial)

Kata Maaf Tak Selesaikan Masalah, Hotman Paris Dipolisikan PWI

21 July 2026
Hotman Paris minta maaf imbas pernyataannya bawa-bawa nama Presiden Prabowo dalam kasus Febrie Adriansyah (Instagram @hotmanparisofficial)

Diserang Sana-sini! Hotman Paris Minta Maaf Usai Bawa-bawa Nama Prabowo Dalam Kasus Febrie Adriansyah

21 July 2026
Hotman Paris minta maaf kepada wartawan dan organisasi pers (Instagram @hotmanparisofficial)

Hotman Paris Akhirnya Minta Maaf Buntut Pernyataannya ke Wartawan ‘Lu Punya Otak Nggak Sih’: Maaf Saya Emosi

21 July 2026
Wakil Ketua MPR RI Rusdi Kirana

Wakil Ketua MPR RI Rusdi Kirana: AI Harus Perkuat Ekonomi Rakyat dan Wujudkan Amanat Konstitusi

21 July 2026
Load More

Subscribe to our newsletter

Footer-Suara-Nusantara-Logo

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

  • Disclaimer
  • Karier
  • Kode Etik
  • Info Iklan
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • UU Pers

PLATFORM LAINNYA

  • marinus gea
  • storia studio
  • marinus-gea-logo
  • morege

IKUTI KAMI

© 2022 Suara Nusantara. All rights reserved.

 

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

©2025 SuaraNusantara.com